Pengertian Negara Kepulauan dan Garis Pangkal
http://supriantopakarti.blogspot.co.id/ Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari
17.000 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau
menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjangnya sejauh 81.000 km
dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis
pantai yang panjang menguntungkan bagi Negara itu, batas-batas wilayah laut di
Indonesia harus diakui oleh dunia Internasional[1].
Berdasarkan Pasal 46 UNCLOS 1982, Negara kepulauan
adalah NegaraNegara yang seluruhnya terdiri dari suatu atau lebih kepulauan.
Adapun yang di maksud dengan kepulauan ialah sekumpulan pulau-pulau, perairan
yang saling bersambung (inter-connecting waters), dan karakteristik ilmiah
lainnya dalam pertalian yang demikian eratnya sehingga membentuk satuan
instrinsik geografi ekonomi, dan politis atau secara historis memang dipandang
demikian[2].
Negara kepulauan menarik garis pangkal (baseline) dengan
menggunakan metode garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline). Konsekuensi
penarikan garis pangkal dengan cara demikian adalah terjadinya perubahan status
bagian-bagian laut yang tadinya merupakan laut bebas menjadi laut wilayah
Negara Kepulauan tersebut dibarengi dengan berbagai pengaturan lain yang
memberikan jaminan terhadap hak lintas damai (right of innocent passage)[3],
dan hak lintas melalui aluralur laut kepulauan (the right of archipelagic
sealanes passage), bagi kapal asing dalam laut pedalaman Negara kepulauan.
Selain itu, Negara kepulauan juga harus menghormati hak-hak penangkapan
tradisional dari Negara-Negara tetangga dan perjanjian-perjanjian yang telah
ada dengan Negara lain[4].
Garis pangkal kepulauan juga cara formal diakui
eksistensinya dalam UNCLOS 1982, tegasnya dalam Bab/Bagian IV Pasal 46-54, yang
secara khusus mengatur tentang Negara kepulauan. Dengan demikian, dapatlah
dikatakan bahwa garis pangkal kepulauan ini khususnya hanya diterapkan oleh
Negara kepulauan, meskipun secara geografis Negara itu berbentuk kepulauan,
maka Negara yang demikian tidak menetapkan garis pangkal kepulauan. Negara itu
hanya bisa menerapkan garis pangkal normal dan garis pangkal lurus dalam
pengukuran lebar laut teritorial[5].
Tentang garis pangkal kepulauan secara khusus diatur
dalam Pasal 47 ayat 1-9 Ayat (1) UNLCOS 1982, menegaskan hak Negara kepulauan
untuk menetapkan garis pangkal kepulauan. Selanjutnya ditegaskan tentang cara
menarik menarik garis pangkal kepulauan, yakni dengan menghubungkan titik-titik
terluar dari pulau-pulau terluar. Syarat garis lain adalah seperti yang ditegaskan
pada ayat (2) pada UNCLOS 1982, bahwa panjang garis pangkal kepulauan tidak
boleh melebihi dari 100 mil laut, kecuali hingga 3% dari jumlah seluruh garis pangkal
yang mengelilingi setiap kepulauan diperkenankan melebihi dari panjang tersebut
hingga pada panjang maksimum 125 mil laut[6].
Hal inilah yang menyebabkan banyaknya nelayan
tradisional yang tersebar di beberapa titik pulau Indonesia, seperti di
Perairan Laut antara Australia-Indonesia, Papua Nugini dan Malaysia yang bisa
bebas menggunakan Hak tradisionalnya untuk menangkap ikan. Hal ini pula masuk
ke dalam wilayah Negara lain sesuai dengan perjanjian bilateral yang telah
dilakukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 ayat (6) dalam UNCLOS 1982 yang
menegaskan tentang perairan di Negara kepulauan yang terletak antara dua bagian
dari suatu Negara tetangganya yang secara langsung berada dalam posisi
berdampingan. Pada perairan kepulauan itu, Negara tetangga memiliki hak-hak
serta kepentingan-kepentingan lainnya yang secara sah memang ada jauh sebelumnya,
dan secara tradisional dilaksanakan oleh Negara tetangga di dalam perairan
tersebut[7].
[1]
Erika J., 2014, Teritorial Kelautan Indonesia, Aryhaeko Sinergi Persada,
Surakarta h. 79
[2]
Mohamed Munavvar, 1995, Ocean States : Archipelagic Regimes in the Law of the
Sea, Dordrecht : Martinus Nijhoff, h.5
[3]
Lihat Pasal 18-19 UNCLOS 1982
[4]
Lihat Pasal 311 (2) UNLOS 1982
[5]
Wayan Parthana, op.cit.,h.77
[6]
ibid
[7]
31 Wayan Parthiana, Op.cit., h.78
Tidak ada komentar:
Posting Komentar