Sabtu, 21 Mei 2016

Pengertian Hak Penangkapan Ikan Tradisional berdasarkan UNCLOS 1982

Pengertian Hak Penangkapan Ikan Tradisional berdasarkan UNCLOS 1982
http://supriantopakarti.blogspot.co.id/ Hak penangkapan tradisional merupakan terjemahan bebas dari istilah traditional fishing right yang dimaksud di dalam UNCLOS 1982 (dan konvensikonvensi hukum laut lainnya) ataupun peraturan-peraturan yang menyebutnya demikian. Hak Penangkapan Ikan tradisional merupakan hak yang diberikan kepada nelayan-nelayan tradisional Negara tetangga untuk melakukan penangkapan secara tradisional di Perairan Kepulauan tertentu berdasarkan perjanjian bilateral[1]. Hak tersebut merupakan hak yang diberikan kepada nelayan tradisional Negara tetangga untuk melakukan penangkapan ikan secara tradisional di Perairan kepulauan tertentu berdasarkan perjanjian bilateral[2].
Pengakuan terhadap hak tersebut diakomodir di dalam Bab IV Pasal 51 ayat (1) UNCLOS 1982 yang menyebutkan :
“Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga Negaranya.”
Dengan melihat Pasal 51 UNCLOS 1982, hak perikanan tradisional tidak diperoleh secara langsung. Hak itu dapat diperoleh oleh suatu Negara dengan berbagai syarat dan ketentuan teknis yang diatur selanjutnya adalam perjanjian bilateral kedua Negara yang bersangkutan, seperti jenis ikan apa yang boleh diambil,menggunakan alat tangkap jenis apa, di mana lokasi penangkapan (fishing ground) harus dilakukan, berapa jumlah nelayan tradisional yang akan melakukan penangkapan, jenis kapal seperti apa yang boleh digunakan dan lain sebagainya. Oleh karena hal itulah hak perikanan tradisional tidak serta-merta langsung menjadi hak setiap nelayan di suatu Negara kepulauan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya syarat adanya perjanjian bilateral yang menjadi alat legitimasi dari negara yang bersangkutan.




[1] Departemen Kelautan dan Perikanan, 2008, Analisis Kebijakan tentang Pembentukan Badan Hukum, Keamanan dan Keselamatan Laut, Jakarta, h.7
[2] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar