Pengertian Hak Penangkapan Ikan Tradisional berdasarkan UNCLOS 1982
Pengakuan terhadap hak tersebut diakomodir di dalam Bab IV Pasal 51 ayat (1)
UNCLOS 1982 yang menyebutkan :
“Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati
perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan
tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung
berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat
dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya,
ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku, atas
permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian
bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan
Negara ketiga atau warga Negaranya.”
Dengan melihat Pasal 51 UNCLOS 1982, hak perikanan tradisional tidak diperoleh
secara langsung. Hak itu dapat diperoleh oleh suatu Negara dengan berbagai
syarat dan ketentuan teknis yang diatur selanjutnya adalam perjanjian bilateral
kedua Negara yang bersangkutan, seperti jenis ikan apa yang boleh diambil,menggunakan
alat tangkap jenis apa, di mana lokasi penangkapan (fishing ground) harus
dilakukan, berapa jumlah nelayan tradisional yang akan melakukan penangkapan,
jenis kapal seperti apa yang boleh digunakan dan lain sebagainya. Oleh karena
hal itulah hak perikanan tradisional tidak serta-merta langsung menjadi hak setiap
nelayan di suatu Negara kepulauan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya syarat
adanya perjanjian bilateral yang menjadi alat legitimasi dari negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar